Ikatan atau aqad musyarakah adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana:
1. Para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihak pun yang akan menjadi Pemilik Harta secara penuh (100%) maupun menjadi mudharib.
2.
3. Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (amwal) atau jasa (amal) termasuk goodwill.
4. Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai.
5. Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat.
6. Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar