Sabtu, 29 November 2008

Konsep Perjanjian/Aqad Syariah : Musyarakah

Akad Musyarakah.

Ikatan atau aqad musyarakah adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha, dimana:

1. Para pihak bersama-sama memberikan kontribusi baik berupa modal, harta, pinjaman harta, tenaga dan waktu, sehingga tidak ada suatu pihak pun yang akan menjadi Pemilik Harta secara penuh (100%) maupun menjadi mudharib.

2. Para pihak setuju untuk berhubungan dalam suatu kerjasama usaha tertentu dan dalam jangka waktu yang disepakati dimana setiap pihak dapat mengalihkan penyertaannya atau digantikan oleh pihak lain.

3. Penyertaan atau kontribusi dapat diberikan secara tunai (seketika) atau tidak tunai (tangguh), serta dapat berupa barang (amwal) atau jasa (amal) termasuk goodwill.

4. Penilaian atas penyertaan atau kontribusi yang diberikan oleh para pihak umumnya dilakukan dengan harga pasar, dalam hal ini uang lazim dipakai sebagai alat ukur nilai.

5. Pembagian keuntungan berdasarkan kesepakatan para pihak dimana umumnya merupakan fungsi dari jumlah kontribusi yang diberikan oleh masing-masing pihak yang terlibat.

6. Kerjasama usaha dapat berakhir apabila ada beberapa pihak meninggal atau mengundurkan diri.

Diadaptasi dari artikel Iwan P. Pontjowinoto di fossei.org

Tidak ada komentar: